Jakarta – Advokat Siwalima Maluku (ASM) Abdul Karim Rahanar menegaskan pernyataan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo yang menyebutkan ‘Mencari pemimpin yang melanjutkan Estafet Presiden Jokowi’ ini jika ditafsirkan tidak mengarahkan dan tidak ada keberpihakan kepada Paslon manapun.
“Kita tahu sendiri siapapun pemimpin kedepan harus bisa melanjutkan estafet pembangunan. Jadi buat para politisi lawan politik, jangan sampai statement Kapolri dipolitisasi,” ujar Karim sapaan akrabnya dalam keterangan pers, Jumat (12/1/2023).
Lebih lanjut Karim menekankan, dalam UU 7/2017 dijelaskan bahwa Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) merupakan institusi netral yang tidak berpihak ke paslon manapun.
“Soal netralitas Polri diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 200 yang berbunyi; Dalam Pemilu, anggota Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia tidak menggunakan haknya untuk memilih,” jelasnya.
Selain UU 7/2017, Karim juga mengutip Pasal 28 Ayat 2 UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang POLRI.
“Dalam UU ini dengan jelas menegaskan: “Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia tidak menggunakan hak memilih dan dipilih,” lanjut Karim.
Jadi, sambung Karim, pihak manapun jangan menafsirkan statement Kapolri tersebut sehingga menimbulkan kegaduhan politik.
“Mari bersama kita support Polri untuk menjadi aparat penegak hukum sesuai tugas dan fungsinya, serta menjaga keamanan dan ketertiban dalam jalannya Pemilu,” pungkas Karim.