Daswara.com, Jakarta – Gerakan Rakyat Peduli Cagar Budaya Indonesia (GRPCBI) kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan Kementerian Kebudayaan, Senin (04/11/2024). Aksi ini diwarnai dengan pembakaran ban sebagai bentuk protes atas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Tugu Hotel.
Demonstran menyoroti dua hal utama dalam aksinya. Pertama, mereka mengecam tindakan Tugu Hotel yang dinilai telah merampas hak publik atas penggunaan trotoar. Dengan menutup sebagian besar trotoar, Tugu Hotel dinilai telah mengabaikan fungsi trotoar sebagai fasilitas umum bagi pejalan kaki.
Kedua, demonstran juga menyoroti dugaan perubahan fisik yang terjadi pada bangunan Tugu Hotel. Sebagai bangunan cagar budaya, Tugu Hotel seharusnya dilindungi dan tidak boleh dilakukan perubahan yang signifikan terhadap bentuk aslinya. Namun, faktanya Tugu Hotel telah mengalami perubahan drastis dari bangunan dua lantai menjadi lima lantai.
“Tindakan Tugu Hotel ini jelas-jelas merupakan pelanggaran terhadap aturan yang berlaku. Sebagai bangunan cagar budaya, Tugu Hotel seharusnya menjadi contoh dalam menjaga nilai-nilai sejarah dan budaya. Namun, yang terjadi justru sebaliknya,” tegas Mahmud Tamher koordinator aksi Gerakan Rakyat Peduli Cagar Budaya Indonesia.
Sebelumnya, pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menunjukkan komitmennya dalam melestarikan warisan budaya dengan menetapkan sejumlah objek baru sebagai cagar budaya salah satunya adalah Tugu Hotel.
“Penetapan ini dilakukan berdasarkan kajian mendalam oleh Tim Ahli Cagar Budaya Provinsi DKI Jakarta, mempertimbangkan nilai sejarah, budaya, dan arsitektur yang terkandung di dalamnya,” ungkapnya.
Penetapan sebagai cagar budaya bukan hanya sekadar pengakuan, lanjut Mahmud, namun juga menjadi langkah awal untuk upaya pelestarian yang lebih serius. Dengan status tersebut, kata Mahmud, diharapkan masyarakat semakin peduli dan turut serta dalam menjaga kelestarian cagar budaya sebagai bagian dari identitas kota Jakarta.
“Maka dari itu kami mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama menjaga dan melestarikan cagar budaya di Jakarta. Mari kita wariskan nilai-nilai luhur kepada generasi mendatang melalui pelestarian kekayaan budaya kita,” pungkasnya.
Selain aksi bakar ban, demonstran juga diterima pihak Kementerian Kebudayaan untuk lakukan pertemuan dan beraudiensi. Dalam audienci tersebut, melalui pihak inspektorat jenderal kementerian Kebudayaan menyampaikan bahwa akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait dengan pelanggaran yang dilakukan Tugu Hotel kota tua jakarta yang memilih nilai sejarah tersebut.
“Jadi memang Tugu Hotel dibawah kewenangan pemprov DKI, tapi juga bagian penting daripada tanggungjawab kami kementerian Kebudayaan. Ini salah satu cagar budaya, dan nanti kita komunikasikan dan lakukan penyelidikan lebih lanjut dan mendalam lagi,” ujarnya.
Para demonstran menuntut Kementerian Kebudayaan untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh Tugu Hotel. Tuntutan mereka antara lain:
- Kami menuntut pihak Tugu Hotel untuk segera mengembalikan fungsi trotoar sebagaimana mestinya dan tidak lagi menghalangi akses pejalan kaki.
- Kami mendesak Kementerian Kebudayaan untuk segera melakukan penyelidikan terhadap perubahan bangunan Tugu Hotel dan menindak tegas pihak-pihak yang bertanggung jawab.
- Kami meminta Kementerian Kebudayaan untuk memberikan sanksi yang tegas kepada pihak Tugu Hotel atas pelanggaran yang dilakukan.
- Mendesak Kementerian Kebudayaan segera cabut izin operasi dan tutup Tugu Hotel sebagai bentuk tindakan tegas atas pelanggaran yang dilakukan.
- Segera melakukan penyelidikan mendalam terhadap dugaan pelanggaran izin mendirikan bangunan (IMB) dan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
- Memperkuat pengawasan terhadap seluruh bangunan cagar budaya di DKI Jakarta agar tidak terjadi pelanggaran serupa di masa mendatang.