Pengamat Hukum Ilham Putuhena menilai, Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang banyak disorot publik menandakan adanya perhatian dari masyarakat terkait substansi dari pasal-pasal dalam UU tersebut.
“Kalau menurut saya pribadi, KUHP ini salah satu undang-undang yang begitu banyak menjadi sorotan, dan saya mensyukuri itu. Berarti ini barang serius disoroti oleh masyarakat karena kepentingan masyarakat betul-betul diperhatikan terkait,” ungkapnya dalam diskusi Urgensi RKUHP – Pasal-pasal Krusial, yang diselenggarakan oleh Rumah Ide Demokrasi di Che-T Coffee, Menteng, Jakarta Selatan, Minggu (3/7/2022).
Menurut Ilham Putuhena, setiap substansi yang dibahas dalam RKUHP ini juga terjadi di negara-negara lain pada umumnya.
“Bukan masyarakat di dalam negeri saja, di internasional pun melakukan itu. Jadi kalau untuk keterbukaan bisa anggap ini sukses, karena banyak yang kritik substansinya. Berarti akses terhadap pasal-pasal itu betul-betul dibuka dan itu bagus dalam konteks pembentukan perundang-undangan,” jelasnya.
Lebih lanjut Ilham mengatakan bahwa karakter dalam setiap UU bersifat terbatas, seperti pada kalimat atau penafsiran yang bisa saja salah.
“Saya pikir kita jangan puas juga, maksudnya kalaupun RUKHP ini disahkan, tapi kepentingan kita mengawal pengaturan dan pelaksanaan ini tetap dilakukan. Kalau memang nanti pada pelaksanaannya bermasalah, tentu kita perlu langkah-langkah konstitusional,” pungkasnya.
Dalam kesempatan yang sama, akademi Rahmatullah Rorano memberikan pendapat mengenai urgensi dari RKUHP tersebut.
“Tentu kita semua sepakat bahwa ini adalah urgent untuk segera disahkan. Tetapi dalam konteks pengesahan itu, harus melihat ada masalah-masalah krusial yang memang menjadi perhatian serius dari para penentu kebijakan antara pemerintah dengan DPR sehingga itu menjadi salah satu poin utama,” ujarnya.
Menurut Rahmatullah, ketika proses politik nantinya yang menentukan RKUHP itu disahkan, maka minimal pengesahannya mengurangi potensi tidak dilakukan yudisial review.
“Karena salah satu model pembentukan perundang-undangan yang baik adalah ketika dia tidak ada gugatan, itu yang paling penting untuk menghindar atau meminimalisir potensi terjadinya yudisial review dan sebagainya,” tutupnya.
Reporter : Rifaldi/Ucin
Editor : Souwakil