Asisten Komisioner KASN Harap Rekomendasi terkait Mutasi ASN Tetap Dilaksanakan

oleh

Jakarta, – Asisten Komisioner Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Pengawasan JPT I Bidang Mediasi dan Perlindungan, Ignay Endrawan menjelaskan mengenai rekomendasi KASN. Ia menyatakan bahwa Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam hal ini Bupati Kaimana telah membalas rekomendasi dari KASN terkait dengan mutasi dan demosi terhadap 42 ASN di lingkup Pemkab Kaimana.

Meskipun demikian, pihaknya akan tetap mengeluarkan rekomendasi yang sama untuk segera ditindaklanjuti.

“Tidak ada rekomendasi itu berubah, rekomendasi yang sudah kita keluarkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan rekomendasi tersebut wajib hukumnya untuk dilaksanakan oleh Bupati sebagai PPK,” tegasnya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon dari Jepara, Jawa Tengah, Senin (25/07/2022).

Endrawan dikonfirmasi hal tersebut menyusul dengan jawaban yang disampaikan Bupati Kaimana Freddy Thie, berkaitan dengan rekomendasi tersebut akan ditinjau kembali saat paripurna LKPD tahun anggaran 2021 di Auditorium DPRD Kaimana pekan lalu.

“Rekomendasi itu memang sudah ada, dalam waktu dekat akan segera kita sampaikan. Memang dalam rekomendasi itu, kita lebih mempertegas sesuai dengan apa yang sudah kita kaji di KASN,” ujarnya.

Endrawan juga berharap agar rekomendasi yang segera dikeluarkan kembali oleh KASN itu harus wajib dilaksanakan.

“Ini untuk memberi perlindungan kepada para ASN, termasuk dengan optimalisasi penyelenggaraan pemerintahan di daerah,” harapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.