Meniti pendidikan menuju jenjang yang lebih tinggi adalah impian setiap orang. Terlebih proses pendidikan yang ditekuni dapat didukung dengan adaptasi budaya dan sosial-kemasyarakatan yang beragam. Namun tidak semua orang bisa berhasil melewati berbagai tantangan dan perbedaan yang kemudian dihadapi.
Adalah Kenan Rahalus. Putra asal Kabupaten Maluku Tenggara Kepulauan Kei yang saat ini ber-KTP Kepulauan Aru. Dua kabupaten kepulauan di Provinsi Maluku inilah yang menjadi ‘perahu dan dermaga’ untuk Kenan Rahalus meniti karir.
Ia menamatkan jenjang pendidikan dari sekolah dasar hingga perguruan tinggi di Kabupaten Maluku Tenggara, kemudian menjadi abdi negara sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam waktu yang tidak lama lalu ‘hijrah’ ke penyelenggara Pemilu, tepatnya sebagai Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Aru Periode 2019-2024.
“Background saya pada saat menuju ke situ awalnya SD di kampung Ohoirenan, SMP di Tual, SMA di Tual, dan masuk perguruan tinggi juga di Tual, di kampus STIA Darurrahman. Selama jadi mahasiswa ikut ekstra kemahasiswaan di GMNI (Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia). Sebagai kader GMNI di tahun 2006 dan menjadi pengurus cabang. Kemudian, masuk dalam kepengurusan KNPI (Komite Nasional Pemuda Indonesia) Maluku Tenggara,” ulas Kenan Rahalus saat bincang santai di Che-T Coffee, Menteng Atas, Jakarta Selatan, Rabu (29/6/2022).
Selama berproses di KNPI, Kenan sempat mencalonkan diri sebagai Ketua Umum KNPI Maluku Tenggara. Namun nasib berkata lain, ia gagal dalam dinamika itu.
Meskipun gagal, proses itulah yang membawanya hijrah ke Kabupaten Kepulauan Aru pada tahun 2014 dan memulai tahapan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di daerah dengan julukan surganya mutiara itu.
“Pertama saya berproses di Aru sebagai seorang PNS tahun 2014 saat seleksi awal penggunaan CAT, alhasil tembus sebagai seorang PNS setelah mengikuti diklat selama 4 tahun dan diangkat menjadi PNS tahun 2018. Namun pada saat pengangkatan langsung bersamaan dengan proses seleksi KPU, pada saat proses seleksi KPU saya juga ikut di akhir 2018 dan kemudian dilantik sebagai Anggota KPU di tahun 2019. Setelah itu, lalu diberhentikan sementara sebagai PNS oleh Bupati sebagai pembina kepegawaian,” tutur Kenan.
Alasan Kenan hijrah dari seorang PNS menjadi penyelenggara pemilu sebagai Anggota KPU karena diakuinya karakter dan orientasi bukan ke birokrasi, melainkan penyelenggara dalam menyukseskan event demokrasi. Hal itu mengingat pengalaman organisasi yang kemudian membentuk karakter seorang aktivis melekat dalam dirinya.
“Itulah mungkin proses yang membesarkan sehingga orientasi saya ke penyelenggara dalam menyukseskan event demokrasi. Tapi ke PNS ini ibaratnya hanya pelarian saja karena kalah pertarungan di KNPI yang pada saat itu dinamikanya cukup tinggi. Karena berbekal jaringan organisasi GMNI yang akhirnya merekomendasikan saya meniti karir di KPU. Jadi, lebih tertarik ke penyelenggara karena itu banyak kebijakan yang bisa kita lakukan untuk menyentuh berbagai kepentingan masyarakat,” jelasnya.
Menurutnya, Maluku Tenggara sebagai tampa putus pusa telah menggembleng dirinya di dunia penyelenggara pemilu melalui Panwas Kecamatan untuk Pilkada 2013 dan Pemilu 2014.