Kejadian viral air sungai yang berubah warna seperti Pertalite pada area tambang Emas Gunung Botak, Kabupaten Buru, Provinsi Maluku turut menyita perhatian banyak kalangan. Lokasi tambang yang sempat ditutup oleh pemerintah, ternyata masih dieksploitasi oleh para penambang baik dari dalam maupun luar Maluku.
Ketua Komisi II DPRD Provinsi Maluku Johan Lewerissa mengatakan bahwa pihaknya akan segera memanggil Dinas ESDM dan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Maluku untuk membicarakan masalah ini secara serius.
Bahkan dirinya juga mengungkapkan untuk tidak menutup kemungkinan Komisi II akan memanggil Kapolda Maluku guna membicarakan persoalan tambang Emas di Gunung Botak ini.
“Kita akan segera panggil pihak terkait ini untuk membicarakan hal ini, kalau kemudian ternyata penggunaan bahan kimia berbahaya dalam hal ini Mercury sudah di atas ambang normal, maka tidak bisa ditoleransi,” jelas Lewerissa.
Fungsionaris DPP Gerindra ini mengatakan penggunaan zat kimia berbahaya akan merusak lingkungan sekitar. Masyarakat dan ekosistem alam yang ada akan terkena dampak secara langsung.
“Zat berbahaya ini akan merusak lingkungan di sekitar, dan sudah pasti manusia serta habitat yang ada juga akan kena dampak yang sangat berbahaya,” ungkapnya
Lewerissa menambahkan, sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengamanatkan bahwa penggunaan zat berbahaya dapat dituntut secara hukum.
“Dalam pasal 60 juncto pasal 140 UU No. 32 Tahun 2009 itu jelas bahwa apabila terbukti pengunaan zat berbahaya secara ilegal maka dapat dituntut pidana penjara,” tegasnya.
Olehnya itu, dirinya berharap aparat keamanan dapat tegas terhadap persoalan ini. Hal dimaksudkan agar kondisi lingkungan dapat diselamatkan. Selain itu, legislator Lewerissa pun berharap pimpinan DPRD hingga Gubernur Maluku dapat serius melihat persoalan yang terjadi di Gunung Botak tersebut.