Madura – Sabtu, (24/9/2022 Kasus dugaan penyimpangan Dana Desa Batoporro, Kecamatan Kecamatan Kedundung, Kabupaten Sampang. Menjadi sorotan masyarakat dan BPD setempat
Berdasarkan hasil rapat masyarakat, BPD dan perwakilan Anggota DPRD juga turut menyoroti dugaan penyalahguaan keuangan oleh, PJ. kepala desa (Kades) berinisial (H) itu di duga melakukan kegiatan penyimpangan yang berkaitan dengan Dana Desa
Kata (SB), ketika di konfirmasi, Dugaan itu berkaitan dengan pencairan Tahap pertama senilai Rp 93.000.00 yang di peruntukan untuk pembangunan jalan di dusun mangar. Selain itu juga tahap ke 2 sudah di cairkan dengan nilai Rp 442 juta sesuai (RAB) Rancangan Anggaran Biaya yg di buat oleh kasi perencanaan Desa Batoporro “imbuhnya. Selasa (20/09/2022)
Untuk saat ini sudah kami kumpulkan beberapa bukti baik, bukti fisik maupun bukti pendukung lainnya untuk kami laporkan ke polda Jatim untuk proses hukum lebih lanjut,” katanya
Ia menjelaskan, berdasarkan hasil penelusuran di lapangan, dugaan penyagunaan uang tersebut terjadi pada saat pencairan tahap pertama dan tahap ke 2 pada bulan agustus dan september 2022. Dana desa yang diduga digelapkan bernilai cukup fantastis. Dana itu berpotensi di korupsi dengan berbagai modus oleh PJ. Kades .
ES, mengatakan salah satu modus yang dilakukan adalah mengelola sendiri dana pembangunan fisik. Perangkat lain tidak dilibatkan dalam pengelolaan dana.
Selain itu Pj. Kepala Desa juga memasukkan item pengeluaran penghasilan tetap perangkat desa yang sebenarnya tidak ada pejabatnya,” tambahnya.
Menurutnya, uang Dana Desa telah digunakan K tidak sesuai dengan peruntukannya. Atas perbuatannya itu, polisi menerapkan Pasal 2 dan 3 UU tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.