Puluhan masa yang tergabung dalam Kaukus Muda Maluku Utara Jakarta (KKMU Jakarta), Kembali melakukan aksi di depan Gedung KPK pada Rabu (31/08/2022).
Aksi tersebut dilatarbelakangi oleh kecurigaan adanya pelanggaran hukum dalam tender proyek pembangunan jalan diwilayah maluku utara.
Sahrul selaku Koordinator aksi menyampaikan bahwa terdapat banyak kejanggalan dalam pelaksaan tender proyek serta tidak sesuai dengan prosedur dan mekanisme .
“Ada keganjalan yang hari ini terjadi di BPJN Malut Terkait dengan Tender Proyek sampai pada tahapan lelang. Ini menjadi kecurigaan kami dari KKMU Jakarta bahwa adanya Praktek jual beli Proyek pada saat Tender yang di lakukan oleh BPJN itu tidak sesuai dengan Prosedur dan mekanisme yang berlaku di BPJN Malut itu sendiri”. Ungkapnya
Sebelum melakukan tender pihak BPJN Wilayah Malut sudah menitipkan nama kontraktor atau Perusahan untuk di menangkan dalam tahapan lelang dan Terder yang ada di BPJN, Salah 1 kasus paket/Proyek Preservasi ruas jalan pulau gebe ke bandara, dan gebe umera yang di menangkan oleh PT. Lambok Ulina juga di duga tidak mengikuti mekanisme tender dan lelang.
Selain itu dalam kasus Proyek penahan ombak pantai senilai 43 Miliar di Kabupaten Morotai yang di kerjakan oleh PT.Bumi Aceh Citra Persada, BP2JK Malut di duga memenangkan Perusahan tersebut dalam proyek yang melekat pada Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumaan Rakyat (PUPR), padahal perusahan tersebut sudah di blacklist dan sudah dinyatakan dalam Portal lembaga kebijkan pengadaan barang dan jasa pemerintah (LKPP). Lanjutnya
Selain dalam sejak tahapan awal sahrul juga menegaskan ketidak becusan pihak BPJN Wilayah malut dalam pengawasan sehingga menyebabkan banyaknya infrastruktur yang bermasalah
“Ada juga Keterlambatan Pekerjaan pada Proyek Ruas Jalan weda sagea di kerjakan oleh PT. Buli Bangun, serta pekerjaan preservasi ruas jalan Weda-mafa-matutin-saketa, yang di kerjakan oleh PT. Laosindo Pratama dan bebarapa proyek jalan bersertifikat BPJN wilayah Malut yang diketahui rusak dan berpotensi hilang akibat di bongkar dan di ambil alih oleh PT. IWIp.
Maka dari itu syahrul meminta kepada pihak Kementrian terkait untuk segera menindaklanjuti hal tesebut agar segera dapat diselesaiakan.
“maka kami tegaskan kepada mentri PUPR RI untuk segerah menindaklanjuti kasus ini dan memanggil Oknum” yang di dugah terlibat dalam mafia Proyek di tubuh BPJN wilayah malut harus di seret ke meja hijau ada beberapa pejabat BPJN yang terlibat yakni Chandra Syah Parmance yang saat itu menjabat sebagai kepala satuan kerja jalan jasional wilayah Maluku Utara, beserta dua kawannya yakni Joone Seisi Margareth Manus yang saat itu menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) satker wilayah II dan Gunandi Antariksa yang saat itu menjabat sebagai Kepala BPJN wilayah Maluku Utara”.
Selain itu syahrul juga meminta kepada KPK dan Kejagung untuk turun dan seriusi kasus ini karena berdampak langsung pada kondisi masyarakat di daerah Maluku Utara.
“Untuk itu KPK dan Kejagung harus Seriusi kasus ini dengan segera panggil dan Periksa Direktur PT. Bumi Aceh Citra Persada yang diduga telah bersekongkol dengan BPJN Wilaya Malut untuk memenangkan tender Proyek Tersebut. karna sudah merugikan keuangan Negara yang cukup fantastis serta berdampak terhadap kondisi masyarakat di Maluku Utara,
Selain hal tersebut masa aksi KMMU Jakarta juga membawa spanduk yang bertuliskan berberapa tuntutan sebagai berikut:
1. Mendesak kepada KPK RI untuk segerah Panggil dan Periksa Chandra Syah Parmance yang menjabat sebagai kepala satuan kerja jalan Nasional wilaya Maluku Utara yang di dugah terlibat dalam kasus mafia proek
2. Mendesak kepada KPK untuk segerah memanggil dan memeriksa Joone Seisi Margareth Manus karna didugah menggunakan jabatannya sebagai PKK Satker Wilaya II untuk kepentingan Pribadinya
3. Mendesak KPK untuk segerah panggil dan Periksa Direktur PT. Bumi Aceh Citra Persada
4. Mendesak kepada Mentri PUPR untuk segerah mencopot Chandra Syah Parmance dan Joone Seisi Margareth dari jabatanya karna telah melakukan tindakan inkonstitusional.