Jakarta, Sekretaris Jenderal Himpunan Mahasiswa Perikanan Indonesia Jan Tuheteru menanggapi Perpres 38 Tahun 2023 Tentang Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Perpres yang ditekan pada 16 Juni 2023 memuat diantaranya mengenai posisi wakil menteri kelautan dan perikanan.
Jan Tuheteru mengungkapkan jika wakil menteri kelautan dan Perikanan harus berasal dari kalangan Akademisi, sehingga mampu memberikan keseimbangan dalam penyusunan agenda pembangunan sektor kelautan dan perikanan.
“Wakil Menteri Kelautan dan Perikanan Harus berasal dari kalangan akademisi Perikanan dan Kelautan, hal ini bertujuan untuk menjaga iklim keseimbangan dalam penyusunan agenda Pembangunan di sektor kelautan dan Perikanan” Ungkap Jan.
Iya juga menambahkan bahwa banyak Akademisi yang memiliki kemampuan pengelolaan dan penyelesaian permasalahan di sektor kelautan dan perikanan Indonesia.
Adapun Ruang lingkup bidang tugas Wakil Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (4), meliputi:
a. membantu Menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kementerian Kelautan dan Perikanan; dan
b. membantu Menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau Eselon I di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.