Jaringan Aktivis Indonesia Apresiasi DPR Sahkan RKHUP

oleh

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi undang-undang. Pengesahan itu melalui Rapat Paripurna pada tanggal 6 Desember 2022 yang lalu.

Koordinator Jaringan Aktivis Indonesia (JAI) Karim Rahanar menilai, dengan disahkannya legislasi tersebut tentu merupakan sebuah terobosan besar untuk Indonesia.

“Harusnya kita bersyukur karena putra-putri terbaik bangsa Indonesia membuat terobosan besar dengan disahknya Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menjadi undang-undang. Jadi harusnya kita bersyukur bukan mengkritik pemerintah,” ujar Karim di Jakarta, Rabu (7/12/2022)

Menurut Karim, dalam Rapat Paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad telah menunjukkan sikap demokratis.

“Karena sebelum disahkan, Pimpinan DPR memberikan kesempatan kepada fraksi-fraksi yang menerima dengan catatan agar dapat menyampaikan catatan tersebut sehingga publik dapat mengetahui,” ungkapnya.

Koordinator JAI Karim Rahanar juga merespons pernyataan dari Juru Bicara PKS yang menurutnya tidak sesuai dengan catatan pada saat pengambilan keputusan di tingkat I Komisi III.

“Apa yang disampaikan oleh Juru Bicara PKS sangat tendesius dengan melontarkan statement otoriter pada saat rapat Paripura, padahal dia sendiri tidak paham tentang subtansi dari pasal-pasal yang disebutkan, maka saran saya agar mereka kembali membaca Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana secara utuh sehingga tidak gagal paham,” ujarnya.

Menurut Karim, semua pihak harusnya mendukung agar KUHP yang lama sudah saatnya diganti karena tidak relevan lagi dengan perkembangan zaman. Sebab, hukum harus bisa menjadi payung yang memberikan kepastian hukum, kemanfaatan serta rasa keadilan.

“Kami jaringan Aktivisi Indonesia mengucapkan terima kasih kepada Pimpinan DPR, Bapak Dasco yang bekerja keras bersama pemerintah sehingga RKHUP sudah disahkan walaupun kita harus menunggu sampai tiga tahun kedepan baru bisa digunakan,” tambahnya.

Sebagai negara demokratis, Jaringan Aktivis Indonesia mengajak masyarakat atau kelompok yang tidak sepakat dengan disahkannya KUHP agar mengikuti proses hukum yang berlaku.

“Untuk kawan-kawan yang tidak sepakat dengan rancangan undang-undang tersebut, silahkan melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi atau bisa konsultasi dengan DPR agar pasal-pasal tersebut bisa dilakukan Legislatif Review,” tuturnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.