Ketua Umum DP KORPRI Nasional Zudan Arif Fakrulloh mengharapkan seluruh jajaran KORPRI di semua tingkatan membentuk Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH).
“Target kita, di seluruh kepengurusan 38 Provinsi dan 514 Kab/Kota 80 Kementerian/Lembaga, Lembaga Konsultasi Bantuan Hukumnya bisa aktif,” jelasnya dalam webinar Sosialisasi Program Nasional KORPRI, Selasa (28/3/2023).
Menurutnya, KORPRI memang memerlukan lembaga tersebut karena salah satu tugas dan fungsi memberikan perlindungan hukum dan advokasi ASN. Hal ini sesuai dengan Pasal 126 UU ASN bahwa ASN di dalam bekerja perlu penguatan-penguatan aspek hukum dan aspek kepatuhan.
“Semua ini sangat penting bagi ASN, karena itu lembaga konsultasi bantuan hukum ini urgen sekali untuk dibentuk di semua tingkatan,” ungkapnya.
Ketum DP KORPRI juga mengingat aktifitas lembaga tersebut sebelum pandemi Covid-19 terjadi lebih dari dua tahun yang lalu.
“Saat itu, ratusan LKBH yang aktif. Tapi, setelah pandemi sebagaimana dilaporkan Dewan Pengurus Korpri Nasional, aktifitasnya menurun drastis dan minim sekali,” ujarnya.
Menurut Zudan, LKBH yang aktif diantaranya pada satu kementerian, empat provinsi, dan 31 kabupaten/kota karena masa jabatannya ada yang 3 s.d 4 tahun. Jadi, pengurus di semua tingkatan segera membentuk LKBH dengan merujuk kepada materi dan peraturan yang sudah dibuat oleh kepengurusan KORPRI Nasional yang baru.
“Mari sama-sama kita sampaikan kepada 4.3 juta ASN. Ya, itu penting sekali karena sesuai dengan UU Administrasi pemerintahan. Sebab, dalam Undang-Undang Administrasi perintahan tersebut bisa menjadi advokasi, sehingga LKBH yang sudah terbentuk bisa menjelaskan kepada para ASN kita yang 4.3 juta diseluruh Indonesia,” Tegasnya
Webinar tersebut dihadiri oleh pengurus DP KORPRI NASIONAL, DP KORPRI Kab/Kota, Ketua Departemen Advokasi dan Bantuan Hukum DP KORPRI Nasional Mualimin Abdi, dan Dewan Pakar DPKN Faisal Santiago.