FAKFAK- Persoalan Kasus Utang Piutang Sofyan Tamsil bersama salah satu pengusaha Muda Fakfak Fredy Kerryanto menyeret nama Bupati Fakfak di dalam Pemberitaan pada salah satu media.
Dilansir melalui Media Kabar Sulsel Indonesia bahwa Berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) No. STTLP/175/X/PAPUA BARAT RESFAKFAK Adik kandung Bupati Fakfak ini dilaporkan secara resmi atas peristiwa pidana Undang-Undang No. 1 tahun 1946 tentang KUHP pasal 378 KUHP.
seperti tertulis pada pemberitaan di Media Kabarsulsel-indonesia.com bahwa Dalam surat tersebut juga dijelaskan bahwa sesuai Laporan Polisi No. LP/B/210/XI/2022/SPKT/POLRES-FAKFAK/POLDA PAPUA BARAT, maka nilai kerugian akibat utang piutang yang belum dilunasi sebesar Rp. 148.140.000 (Terbilang Seratus Empat Puluh Delapan Juta Seratus Empat Puluh Ribu Rupiah).
Hal tersebut diklarifikasikan Sofyan Tamsil kepada beberapa Awak media di kediamannya, Senin (14/11/2022).
Pasalnya Utang yang dilakukannya tanpa sedikitpun membawa atau atas perintah Bupati Fakfak Untung Tamsil selaku kakaknya.
“Dalam persoalan utang piutang saya bersama pak Fredy Kerryanto tidak ada sedikitpun membawa nama Bupati Fakfak Untung Tamsil selaku Kakak Saya. Karena tidak ada sedikitpun urusan beliau (Bupati Fakfak) dengan saya mengenai utang piutang saya dan pak Fredy,”Tegas Sofyan.
“Inikan masalah pribadi saya dengan pak Fredy Kerryanto yang selaku mitra saya. Jadi, saya minta jangan membawa nama Kakak saya selaku Bupati Fakfak saat ini,”Tambahnya.
Kemudian, Sofyan Tamsil pun bercerita tentang awal peminjaman uang di Fredy Kerryanto bahwa itupun ada kerjasama atau mitra dalam peminjaman uang.
“Jadi kalau ada saya mendapat pekerjaan proyek, saya mengambil barang material di toko pak Fredy Kerryanto dengan perjanjian mengambil barang di toko dan membayarnya dengan harga satuan di toko. Dan kalau ada peminjaman uang harus dibayar dengan bunga 20%, dan utang saya di pak fredy Kerryanto hanya perjanjian secara lisan tidak ada perjanjian apapun diatas meterai 10.000,”Jelas Sofyan.
Lanjut Sofyan Tamsil menyampaikan bahwa saya sudah bermitra dengan pak Fredy Kerryanto dari tahun 2021 kemarin. Dan utangnya di tahun 2021 telah dilunasi.
“Saya pikir utang saya membengkak diakibatkan karena ada potongan bunga 20% dan itupun tidak ada perjanjian secara tulisan antara saya dan beliau hanya saja perjanjian secara lisan dengan asas saling percaya satu sama lain,”Pungkasnya.