KMPHI Gelar Aksi di Kemenhub, Desak Copot Kepala Cabang PT. Sowohi Kentiti Jaya dan Cabut Izin KM Silina 78

oleh
oleh
Koalisi Masyarakat Pemerhati Hukum Indonesia (KMPHI) diterima pihak Kementerian Perhubungan untuk audiensi pada hari Rabu 2 Juli 2025 (Foto/Istimewa)

Daswara.com, Jakarta – Koalisi Masyarakat Pemerhati Hukum Indonesia (KMPHI) menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Kementerian Perhubungan Republik Indonesia pada hari Rabu (2/7/2025), menuntut pencopotan Kepala Cabang PT. Sowohi Kentiti Jaya serta pencabutan izin kapal KM Silina 78 milik perusahaan tersebut atas dugaan tindakan arogansi, persekusi hingga penganiayaan.

Aksi tersebut digelar sebagai bentuk protes atas dugaan pelanggaran hukum dan kelalaian operasional yang dilakukan oleh pihak PT. Sowohi Kentiti Jaya, khususnya yang melibatkan kapal KM Silina 78. KMPHI menilai bahwa keberadaan kapal tersebut telah meresahkan masyarakat dan berpotensi membahayakan keselamatan pelayaran serta mencoreng marwah tata kelola transportasi laut nasional.

“Kami menuntut agar Kementerian Perhubungan segera mencopot Kepala Cabang PT. Sowohi Kentiti Jaya karena dianggap tidak bertanggung jawab dan gagal dalam menjalankan tugas pengawasan. Selain itu, izin kapal KM Silina 78 harus dicabut karena terbukti melakukan pelanggaran,” tegas Koordinator Aksi Popal, dalam orasinya.

Popal menjelaskan salah Seorang bernama Kuku (Pelaku) yang merupakan Masinis Dua KM. Silina 78 yang di miliki oleh PT. Sowohi Kentiti Jaya diduga melakukan persekusi terhadap seorang pelajar berinisial MZO yang sedang melaksanakan Praktek Kerja Lapangan (PKL). Peristiwa ini terjadi bermula saat Kuku (Masinis dua KM. Silina 78) menyuruh MZO (Korban) untuk menghadap Kepala Cabang PT. Sowohi Kentiti Jaya, dengan ketidaktahuannya MZO kemudian di paksa untuk mengkonsumsi miras yang telah di sediakan oleh sejumlah awak kapal berjenis (Bir dan Anggur Merah).

MZO yang tidak mengerti maksud dan tujuan dari Kuku itu dengan tegas menolak perintah untuk meminum minuman alkohol yang di perintahkan oleh Masinis Dua (Kuku) KM. Silina 78 itu. Namun, penolakan MZO mendapat ancaman bahwa kalau tidak ikuti perintah maka akan di turunkan dari KM. Silina 78 yang saat itu sedang berlabuh di Dermaga Kuda Laut Jl. Inggong Tj. Priok. MZO yang merasa terpojok dan ketakutan akhirnya menuruti dan meminum miras yang di sodorkan oleh Kuku Masinis Dua KM. Silina 78 itu.

Tak hanya itu, korban MZO juga di pukuli pada bagian perut dan wajah oleh para awak kapal yang saat itu sedang melakukan “Pesta Miras” di KM. Silina 78 milik PT. Sowohi Kentiti Jaya. Setelah mendapat pukulan MZO turut di paksa untuk memakan daging (anjing) yang diketahui bahwa daging tersebut, telah di persiapkan untuk cemilan para awak kapal KM. Silina 78 yang sedang pesta miras tersebut. Tindakan yang dilakukan oleh Kuku dan para awak kapal tentu adalah pelanggaran dan merupakan tindak pidana.

“Dan kasus inipun telah di laporkan ke pihak Polres Tanjung Priok dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/26/V/2025/SPKT/POLRES PELABUHAN TANJUNG PRIOK/POLDA METRO JAYA tertanggal 24 Mei 2025 pukul 02.26 WIB, untuk di tindak lanjuti dalam proses hukum,” ungkapnya.

Lebih lanjut, KMPHI juga menyerukan agar Kementerian Perhubungan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh armada dan operasional PT. Sowohi Kentiti Jaya guna mencegah kejadian serupa di masa mendatang.

Koalisi Masyarakat Pemerhati Hukum Indonesia (KMPHI) menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Kementerian Perhubungan Republik Indonesia pada hari Rabu 2 Juli 2025 (Foto/Istimewa)

“Kami tidak ingin keselamatan publik dikorbankan demi kepentingan bisnis. Pemerintah harus hadir dan bertindak tegas,” tambahnya.

Aksi berlangsung damai dengan pengawalan aparat kepolisian. Pihak Kemenhub menerima perwakilan massa untuk audiensi dan menyatakan akan menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku.

“Kami akan proses laporan ini sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku,” kata Ibang Humas Kementerian Perhubungan.

Sedangkan melalui Dirjen Penindakan Biro Hukum menyampaikan bahwa akan melakukan pemanggilan kepada pihak terkait PT. Sowohi Kentiti Jaya dan semua awak Kapal KM. Silina 78 tersebut dan izin operasi Kapal KM. Silina 78 juga segera akan dibekukan, dan juga memproses kasu ini sampai tuntas.

Terakhir, KMPHI menegaskan bahwa mereka akan terus mengawal proses ini hingga tuntutan mereka ditindaklanjuti secara konkret.

Adapun tuntutan dari KMPHI sebagai berikut:

  1. Mendesak Polres Tanjung Priok untuk segera Tangkap dan Penjarakan Sdr. Kuku (Masinis Dua) KM. Silina 78.
  2. Mendesak Kementerian Perhubungan RI agar segera COPOT Kepala Cabang PT. Sowohi Kentiti Jaya karena diduga membiarkan adanya ‘PESTA MIRAS” di atas kapal KM. Silina 78 milik PT. Sowohi Kentiti Jaya.
  3. Juga mendesak Kementerian Perhubungan RI agar CABUT izin Operasi Kapal milik PT. Sowohi Kentiti Jaya.
  4. #CabutIzinPT.SowohiKentitiJaya #KMSilina78 #PestaPora #MinumanKeras

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.