KNPI Maluku Desak DPRD Provinsi Bentuk Pansus Investigatif Aktivitas PT. Batu Licin di Kei Besar

oleh

Dewan Pengurus Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPD KNPI) Provinsi Maluku mendesak DPRD Provinsi Maluku untuk segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) Investigatif terhadap aktivitas pertambangan PT Batulicin Beton Asphalt (PT BBA) yang dinilai bermasalah di Pulau Kei Besar, Kabupaten Maluku Tenggara.

Desakan ini disampaikan oleh Adam R. Rahantan, Wakil Ketua DPD KNPI Maluku Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), menyusul berbagai laporan dan gejolak di tengah masyarakat terkait aktivitas eksploitasi galian C berupa pasir dan batuan kapur (gamping) oleh PT BBA di wilayah Desa Nerong dan Desa Mataholat, Kecamatan Kei Besar Selatan Kabupaten Maluku Tenggara Provinsi Maluku.

Adam menegaskan bahwa aktivitas tambang yang dilakukan di atas lahan seluas 90,82 hektare tersebut tidak hanya berpotensi merusak secara permanen ekosistem darat dan laut di Pulau Kei Besar.

“Aktivitas tambang oleh PT BBA ini juga menimbulkan risiko serius terhadap keberlanjutan hidup masyarakat setempat serta generasi mendatang,” jelasnya pada Kamis (19/6/2025).

“Dari temuan dan aspirasi yang kami terima, aktivitas PT BBA ini berlangsung tanpa dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang sah, serta tidak transparan dalam hal perizinan. Ini adalah bentuk kelalaian serius yang bisa berakibat pada kehancuran ekologis dan sosial,” tambahnya

Gelombang Penolakan dari Mahasiswa, LSM, dan Tokoh Masyarakat:

Penolakan terhadap keberadaan PT BBA di Kei Besar bukan hal baru. Dalam beberapa bulan terakhir, sejumlah mahasiswa asal Kei, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), organisasi pemuda Hingga Akademisi secara tegas menyuarakan penolakan terhadap aktivitas tambang tersebut.

Demonstrasi dan aksi unjuk rasa telah digelar di berbagai titik, termasuk di Kota Tual, Langgur, dan Ambon dan di Jakarta Kelompok mahasiswa menilai eksploitasi yang dilakukan PT BBA hanya menguntungkan segelintir pihak, sementara masyarakat lokal harus menanggung kerusakan lingkungan yang bersifat jangka panjang.

“Kami juga menyayangkan kurangnya keterlibatan publik dalam proses pengambilan keputusan dan lemahnya pengawasan dari pemerintah daerah.

Beberapa LSM lingkungan juga telah merilis kajian yang menunjukkan potensi kerusakan terumbu karang, pencemaran air tanah, serta terganggunya sumber mata air dan lahan pertanian masyarakat akibat aktivitas penambangan.

Selain itu, proses pembukaan lahan tambang yang merambah wilayah hutan dan pesisir diduga mengancam keanekaragaman hayati khas Kepulauan Kei.

“Kita bicara tentang pulau kecil yang secara ekologis sangat rentan. Eksploitasi tambang seperti ini tidak hanya melanggar etika lingkungan, tapi juga Undang-Undang,” ujar Adam.

Dugaan Pelanggaran Regulasi Nasional:
KNPI Maluku juga menilai bahwa aktivitas pertambangan PT BBA telah melanggar ketentuan hukum yang berlaku, khususnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, yang dengan tegas mengatur perlindungan wilayah pesisir dari kegiatan ekstraktif yang merusak lingkungan.

Lebih lanjut, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) juga memperkuat larangan terhadap aktivitas penambangan mineral di wilayah pesisir dan pulau kecil, dengan tujuan melindungi kedaulatan ekologis dan hak hidup masyarakat lokal yang bergantung pada lingkungan sekitar.

Desakan Pembentukan Pansus DPRD Maluku:
Atas dasar tersebut, Adam R. Rahantan meminta agar DPRD Provinsi Maluku tidak tinggal diam, dan segera menggunakan fungsi pengawasan mereka dengan membentuk Panitia Khusus (Pansus) Investigatif terhadap PT BBA.

“Kami minta DPRD tidak menutup mata. Ini adalah masalah serius yang menyangkut lingkungan, hukum, dan nasib masyarakat Kei Besar. Sudah saatnya DPRD turun tangan dan bersikap tegas tegas Rahantan

Ia juga menekankan bahwa pansus yang dibentuk nantinya harus melibatkan unsur akademisi, tokoh masyarakat lokal, serta lembaga-lembaga independen untuk memastikan objektivitas dan transparansi investigasi.

KNPI Maluku menyatakan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas, sekaligus menyerukan kepada seluruh elemen pemuda, mahasiswa, dan masyarakat sipil untuk bersama-sama memperjuangkan keadilan ekologis di Maluku.

“Kei Besar bukan hanya sumber daya alam, tapi juga rumah dan warisan budaya. Kita tidak boleh membiarkan masa depan dirusak atas nama investasi yang tak bertanggung jawab” Tutup Adam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.