Koalisi Masyarakat Kepulauan Tuntut PT BBA Hentikan Penambangan Ilegal di Kei Besar, Maluku Tenggara

oleh
oleh

Daswara.com, Jakarta – Koalisi Masyarakat Kepulauan yang terdiri dari mahasiswa, akademisi, tokoh masyarakat adat, serta elemen masyarakat sipil dari Maluku Tenggara yang berdomisili di Jakarta menggelar aksi damai itu di Istana Negara (lokasi aksi Patung Kuda) dan dilanjutkan ke DRP RI, Senayan, Jakarta, Kamis (12/6/2025).

Mereka menyatakan penolakan secara tegas atas aktivitas pertambangan yang dilakukan oleh PT Batulicin Beton Asphalt (BBA) di kawasan Pulau Kei Besar, khususnya di wilayah Desa Nerong dan Desa Mataholat, Kecamatan Kei Besar Selatan.

Untuk diketahui, PT BBA saat ini tengah melakukan eksploitasi galian C berupa pasir dan batuan kapur (gamping) di area seluas 90,82 hektar. Kawasan ini merupakan wilayah penting bagi keberlangsungan hidup masyarakat adat Kei yang menggantungkan hidupnya pada kelestarian hutan, ketersediaan sumber air bersih, serta hasil laut dan hasil hutan.

Aktivitas pertambangan yang dilakukan PT BBA di kawasan ini tidak hanya berpotensi merusak ekosistem darat dan laut secara permanen, tetapi juga mengancam keberlanjutan hidup generasi mendatang.

“Yang sangat kami sesalkan, hingga saat ini aktivitas pertambangan tersebut dilakukan tanpa adanya dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang sah, serta minimnya transparansi terkait perizinan usaha PT Batulicin Beton Asphalt,” tegas Hidayat, koordinator aksi damai dalam orasinya.

Menurut Hidayat, fakta-fakta ini mengindikasikan bahwa aktivitas pertambangan yang dilakukan bersifat ilegal dan bertentangan dengan berbagai ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

Adapun hasil tambang yang diambil dari Pulau Kei Besar ini diperuntukkan bagi mendukung pembangunan infrastruktur dalam kerangka Proyek Strategis Nasional (PSN) Food Estate di Kabupaten Merauke, Papua Selatan, dengan luas area mencapai 2,29 juta hektar yang sebagian besar berupa lahan gambut tidak subur.

Pengambilan material kapur dalam jumlah besar ini berpotensi terus berlanjut, seiring dengan kebutuhan penimbunan lahan dan pembangunan infrastruktur jalan raya, yang justru mengorbankan ekosistem pulau kecil seperti Kei Besar yang hanya memiliki luas 550 km².

“Kami menegaskan, aktivitas ini merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, serta Putusan Mahkamah Konstitusi yang melarang aktivitas penambangan mineral di kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil,” ungkapnya.

Oleh sebab itu, Koalisi Masyarakat Kepulauan menilai tindakan yang dilakukan PT Batulicin Beton Asphalt sudah seharusnya mendapatkan penindakan tegas dari pemerintah.

Dampak Lingkungan dan Sosial yang Ditimbulkan:
Aspek Lingkungan:

  • Mengancam kelangsungan eksistensi pulau kecil yang rentan terhadap kerusakan permanen;
  • Penggundulan hutan yang memicu perubahan iklim mikro, hilangnya habitat satwa liar, serta meningkatnya risiko bencana alam seperti banjir;
  • Pencemaran ekosistem laut;
  • Kerusakan habitat bawah laut akibat aktivitas kapal tongkang pengangkut material tambang;
  • Terjadinya abrasi pesisir yang mengakibatkan penyusutan luas daratan.
    Aspek Sosial-Ekonomi:
  • Kerusakan lingkungan yang akan menghambat pembangunan berkelanjutan di kawasan terdampak;
  • Manfaat ekonomi yang tidak berkelanjutan dan berisiko memperdalam ketimpangan sosial di masyarakat;
  • Potensi konflik sosial akibat dampak negatif aktivitas perusahaan.

Sehubungan dengan hal tersebut, Koalisi Masyarakat Kepulauan menyampaikan tuntutan sebagai berikut:

  1. Mendesak Presiden Republik Indonesia untuk segera menghentikan seluruh aktivitas penambangan yang dilakukan oleh PT Batulicin Beton Asphalt di Pulau Kei Besar, Maluku Tenggara.
  2. Mendesak Gubernur Provinsi Maluku dan Bupati Maluku Tenggara untuk secara terbuka memberikan informasi perihal status perizinan dan legalitas operasi PT Batulicin Beton Asphalt yang telah melanggar ketentuan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Maluku Tenggara sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah No. 2 Tahun 2024.
  3. Mendesak DPRD Provinsi Maluku untuk secara transparan menyampaikan hasil kunjungan kerja ke lokasi pertambangan PT Batulicin Beton Asphalt, serta memanggil seluruh pihak terkait guna dimintai keterangan dan pertanggungjawaban hukum.

Koalisi Masyarakat Kepulauan menyerukan kepada seluruh elemen bangsa, baik pemerintah pusat maupun daerah, lembaga legislatif, aparat penegak hukum, serta masyarakat sipil untuk bersama-sama mengawal dan menghentikan aktivitas pertambangan ilegal di Pulau Kei Besar.

“Aktivitas penambangan ini mengancam eksistensi Pulau Kei Besar, merugikan masyarakat adat, serta mengabaikan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan,” imbuhnya.

Demikian siaran pers ini kami sampaikan sebagai bentuk komitmen moral dan tanggung jawab bersama untuk menjaga kelestarian lingkungan, hak-hak masyarakat adat, dan keberlanjutan kehidupan generasi masa depan di Kepulauan Kei.

Koalisi Masyarakat Kepulauan, Jakarta, 12 Juni 2025

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.