Pengamat hukum Ilham Putuhena menilai pro dan kontra terkait Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) sebagai bagian dari proses menghasilkan kualitas demokrasi yang lebih baik. Menurutnya, bagi kelompok masyarakat yang kontra terhadap RKUHP perlu mengajukan draft tandingan kepada DPR RI.
Hal itu disampaikan Ilham Putuhena dalam diskusi yang diselenggarakan Rumah Ide Demokrasi bekerja sama dengan Che-T Coffee. Diskusi series tentang RKUHP itu bertema Kebebasan Berekspresi Pasal 237.
“Saya kira untuk teman-teman Permahi (Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia) buat draft tandingan, masukkan itu. Kenapa? Karena konteks undang-undang itu never ending story, kalau dia sekarang gak disetujui misalnya, kita buat mekanisme yang lain,” ujar Ilham Putuhena di Che-T Coffee Menteng Atas Jakarta, Minggu (17/7/2022).
Lanjut ilham, jika kelompok masyarakat yang kontra terhadap RKUHP kemudian memiliki draft tandingan namun tidak diterima, maka proses dinamikanya masih panjang dan terus berjalan.
“Ketika teman-teman punya draf, punya kajian, diterima bagus, tidak diterima tidak jadi soal karena prosesnya masih panjang. Karena setiap yang terkait perundang-undangan itu bukan hal yang selesai, itu hal yang terus berkelanjutan,” jelasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Ilham Putuhena kembali mengajak Permahi yang terus konsisten bertukar gagasan tentang RKUHP untuk menyiapkan draft tandingan.
“Jadi Permahi jangan hanya ngomong gagasannya, tapi konsep dari draft tandingan dan alasannya apa, itu yang saya kira dibutuhkan agar kualitas demokrasi kita lebih baik,”
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Umum Permahi Fahmi Namakule mengklaim pihaknya telah memiliki draft tandingan yang akan diajukan ke DPR RI.
“Kami sudah list berbagai macam pasal di sini (usulan draft tandingan) beserta dengan poin-poin pertimbangan, bahwa pasal-pasal ini redaksional apa yang cocok dan penjelasannya kayak bagaimana nanti akan kami usulkan ke DPR,” kata Fahmi
Menurut Fahmi, Pengurus Permahi Pusat juga telah menerima aspirasi dari beberapa Permahi Cabang di seluruh Indonesia, seperti cabang Banten, Gorontalo, Samarinda, Bandung, Bogor dan beberapa cabang lainnya.
“Mungkin minggu depan kita akan masukkan draftnya ke DPR untuk pasal-pasal yang dianggap multitafsir itu, mulai dari pasal 218, 219, 351, 352, 353,355, 359, 240, sampai 241. Terus kemudian tambahan juga ada pasal 188, pasal 416 tentang kumpul kepo juga penting sebenarnya,” lanjutnya.