Perusahaan Tambang Emas PT NHM di Halmahera Utara Penjarakan Warga Lingkar Tambang

oleh
Dirjen Kementerian ESDM Ridwan Djamaludin saat mengunjungi PT NHM di Gosowong, Kecamatan Malifut, Halmahera Utara, Maluku Utara.   

Dua warga Desa Tabobo, Kecamatan Malifut, Halmahera Utara, harus mendekam di lapas Kelas IIB Tobelo setelah dilaporkan pihak Perusahaan Tambang Emas, PT Nusa Halmahera Mineral (NHM) di Gosowong.

Diketahui, keduanya bernama Sarbanun Poda dan Irwan M Saleh.

Mereka dilaporkan PT NHM ke Polda Maluku Utara, sejak 27 Mei 2021 lalu.

Kuasa Hukum kedua terdakwa, Fahri Lantu menyampaikan, kedua kliennya sementara ditahan di Lapas Kelas IIB Tobelo sambil mengikuti proses persidangan dengan agenda pembuktian yang sementara berlangsung.

“Dalam kasus yang melibatkan klien kami ini proses sidangnnya masih berlangsung dengan agenda Pembuktian,”jelas Fahri. Rabu (15/12/2021).

Dia menyampaikan, kliennya disangkakan dengan Pasal 192 KUHP, Pasal 160 KUHP dan  63 ayat 1 Jo Pasal 12 UU Nomor 38 Tahun 2004 Tentang Jalan.

“Kami berharap klien kami bisa dibebaskan. Karena, keduanya telah minta maaf ke pihak PT NHM,” katanya.

Untuk diketahui, Sarbanun Poda dan Irwan M Saleh mendekam di balik jeruji besi setelah menggelar unjuk rasa terkait Rekruitmen Tenaga Kerja yang ditujukan pada pihak PT  NHM.

Unjuk rasa itu digelar pada 26 Mei 2021 lalu, sekitar pukul 11:00 WIT.

Dalam aksi tersebut. para pengunjuk rasa sempat menahan mobil operasional PT NHM yang lewat.

Sore harinya pada pukul 17.00 WIT, mobil operasional kembali beroperasi setelah pihak PT NHM bertemu dengan massa aksi. 

Kedua terdakwa didampingi empat kuasa hukum, yakni, Fahri Lantu, S.H.; Taufiq Syahri Layn, S.H., M.M; M. Rizal Abd Gafur, S.H.; dan Iksan Kanaha, S.H.

(MAS)



Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.