Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memenuhi undangan Rapat Kerja bersama Komisi III DPR RI. Dalam Raker tersebut, Kemenkumham hadir untuk menyampaikan proges dua Rancangan Undang-Undang (RUU).
RUU yang pertama adalah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan RUU Kedua tentang Pemasyarakatan. Dalam Raker pada Masa Persidangan V Tahun Sidang 2021-2022 itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh sebagai Pimpinan Rapat membacakan kesimpulan Raker.
“Komisi III DPR RI menerima naskah Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP), dan Rancangan Undang-Undang tentang Pemasyarakatan yang telah disempurnakan,” ujar Pangeran Khairul di Gedung DPR RI Jakarta, Rabu (6/7/2022).
Seperti diketahui, terdapat beberapa isu krusial dalam RUU KUHP yang menjadi polemik di tengah-tengah masyarakat. Sehingga pada poin kedua hasil kesimpulan rapat, Komisi III dan Pemerintah sepakat untuk menyelesaikan total 14 isu krusial tersebut.
“Komisi III DPR RI dan Pemerintah bersepakat untuk menyelesaikan Rancangan Undang-Undang Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP), khususnya terkait dengan 14 isu krusial RUU KUHP sebelum diserahkan ke pembicaraan tingkat selanjutnya sesuai dengan mekanisme ketentuan perundang-undangan,” jelasnya.