Gerakan Rakyat Anti Korupsi (GERTAK), melalui pers rilis yang beredar pada jumat (26/08/2022) GERTAK menyatakan akan segera melakukan aksi terkait perilaku penangan kasus yang terkesan tidak serius dan lebih mengurusi persoalan yang tidak menyetuh esensi persoalan.
“Melalui media online justru kami melihat persoalan yang ditindak tegas oleh satreskrim polres Malang kebanyakan dan asik menangani persoalan -persoalan remeh (seputar kesalahan administrasi) di pemerintahan desa hingga dinas-dinas pemerintahan Kab. Malang”
Dalam pers rilis tersebut juga GERTAK menilai perilaku penangan Satreskrim Polres Malang akan menggangu system kerja dari pemerintahan.
“Kegiatan Pemanggilan tersebut akan membuat lambannya Pelayanan Publik, diakibatkan para Aparatur Pemerintah tersebut ketakutan dalam mengambil kebijakan inovatif, sehingga hal tersebut kemudian akan berdampak pada rendahnya serapan anggaran oleh Pemda”.
GERTAK Menyayangkan apabila Aparat Penegak Hukum hanya fokus mentelengi kesalahan administratif Kades dan pejabat pemkab malang, karena hal tersebut akan merugikan Masyarakat Kabupaten Malang, mengapa demikian?
Karena yang namanya pejabat ketika dipanggil Aparat Penegak Hukum, sekalipun itu hanya masalah remeh, bawaannya pasti tidak enak makan.
Dampak dari ketakutan tersebut, akan membuat mereka tidak berani mengambil kebijakan strategis dalam waktu cepat, ini berakibat lambannya pelayanan publik.
Serta tidak menutup kemungkinan, rendahnya serapan anggaran juga karena faktor tersebut.
GERTAK juga menyayangkan sikap Polres Malang yang tidak mengambil Langkah kooperatif dengan pemda untuk pemberantasan persoalan yang lebih substansial.
“Seharusnya Polres Malang, dalam hal ini Reskrim dalam menjalankan fungi tugas sebagai penegak hukum bekerjasama dengan Pemkab Malang, lebih mengedepankan pencegahan korupsi dengan cara gencar melakukan penyuluhan/sosialisasi hukum kepada Aparatur Pemerintah di Kab.Malang, bukan malah asik melaksanakan penindakan terhadap kesalahan-kesalahan Administratif yang dilakukan para penyelenggara pemerintahan”.
Dalam perss rilis tersebut termuat point-point tuntutan sebagai berikut:
- Mendukung Kepemimpinan Kapolri Listyo Sigit Prabowo yang tegas dalam mengambil sikap dalam kasus “Sambo berdarah”.
- Mendesak Kapolri, Kapolda jatim dan Kapolres malang agar menonaktifkan Pejabat Polri yang terlibat dalam konsorsium 303 dan bermain-main menjadikan hukum sebagai alat pukul untuk kepentingan pragmatis pribadi.
- Mendesak kepada Polres Malang agar segera menindak tegas pelaku judi online tanpa pandang bulu utamanya bandar bukan hanya Pengecer.
- Meminta Kapolres Malang agar mengevaluasi kinerja Kasatreskrim yang hanya asik mengurusi Kepala Desa dan Aparatur Sipil pada Instansi dinas dikabupaten Malang, mengedepankan penindakan, nihil porsi pencegahan, hal ini membuat kebingungan publik, mencari perbedaan Kasatreskrim Dengan Kepala Inspektorat dan Kepala Satpol PP..?