JAKARTA – Badan Kordinasi (BADKO) Himpunan Mahasiswa Islam (Mal-Malut Menilai Polda Malut dan Polres Ternate gagal dalam menampilkan wajah humanis ketika berhadapan dengan mahasiswa dan masyarakat yang melakukan unjuk rasa, Selasa (19/4/2022).
Ketum Badko HMI Mal-Malut, Alhervan Barmawi bahwa ketika pasca penetapan kenaikan harga BBM, penetapan tarif pajak PPN oleh pemerintah, serta Mahalnya Minyak goreng dan penundaan pemilu. Dan bahkan ada sinyal dari kementerian ESDM, terkait rencana untuk menaikan harga tarif listrik.
Hal ini menurut dia, diikuti juga dengan rencana pelaksanaan pembangunan Ibu Kota Negara Baru (IKN) di tengah krisis moneter. Hingga kini telah memunculkan protes dimana-mana termasuk yang dilakukan di Ternate Maluku Utara.
Sementara Aksi protes yang dilakukan oleh mahasiswa dan masyarakat terhadap pemerintah, bukanlah sebuah aksi protes semata yang tidak berdalil melainkan ini adalah buah dari keresahan masyarakat terhadap kebijakan pemerintah yang tidak pro rakyat, dari gerakan rakyat yang dibangun di Maluku Utara mulai dari 11 April 2022 yang tidak menghasilkan kejelasan sikap dan kebijakan dari pemerintah terkait penanganan krisis tersebut, hal ini mengakibatkan munculnya gelombang gerakan aksi kedua (JILID II) oleh mahasiswa, rakyat dan buruh, di Kota Ternate pada 18 April 2022 yang hingga mengakibatkan terjadinya kericuhan, yang disesalkan dalam kejadian pada saat aksi tersebut dilakukan adalah sikap arogansi yang ditunjukkan oleh aparat kepolisian melalui tindakan semena-menanya tanpa ada rasa kemanusiaan terhadap masa aksi dan warga sekitar, mulai dari pemukulan masa aksi, penembakan gas air mata di pemukiman warga hingga sampai pada penyemprotan watercanon yang mengenai seorang ibu sedang berkendaraan dengan anaknya hingga jatuh tersungkur di pelataran jalan depan kantor walikota ternate.
Olehnya itu, ia menyampaikan bahwa polisi seharusnya menampilkan wajah humanis, sebagaimana arahan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menerbitkan Surat Telegram (STR) Kapolri Nomor: STR/862/IX/PAM.3/2021 diterbitkan tanggal 15 September 2021 sebagai pedoman cara bertindak jajaran di wilayah agar tetap humanis dan tidak reaktif. Bukan menunjukkan praktek kekerasan berupa intimidasi dan represif dengan cara menyemprotkan water cannon, menembakkan gas air mata, memukul, menendang dan Tindakan lainnya secara brutal.
Tak hanya itu, menurut Alhervan Barbawi, pihak kepolisian harus faham, tentang penerapan kebijakan penanganan demonstrasi, sebagaimana yang di atur dalam UU Kepolisian 2002 dan empat peraturan Kapolri mengenai penanganan Demonstrasi, yakni Perkapolri No. 16/2006 tentang pengendalian massa; Perkapolri No. 1/2009 tentang penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian; Perkapolri No.6/2009 tentang implementasi prinsip dan standar Ham dan Perkapolri No.7/2021 tentang pelayanan, pengamanan, dan penanganan perkara penyampaian pendapat dimuka umum.
“Sekalipun polisi dalam keadaan emosi menangani massa aksi. Tindakan yang harus diambil kepolisian tetap mengacu pada Perkap No. 7/2012 pasal 28. Landas bagaimana menyikapi aksi massa yang tengah melakukan kekerasan? Maka respon kepolisian harus mengacu pada Perkap No. 7/2012 pasal 27,” ucapnya.
Tindakan anggota kepolisian yang inkonstitusi dan cacat akan standar operasional prosedur (SOP) dalam menghadapi pengunjuk rasa melalui kegiatan Dalmas tersebut tidak patut dibenarkan dan dibela apalagi diberikan perlindungan, sebab tindakan tersebut kemudian telah mencoreng dan merusak citra kepolisian secara institusional dan personalis. Olehnya itu kami menganggap Polda Maluku Utara dan Polres kota Ternate yang di Pimpin oleh Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, yang juga turut mengindahkan perbuatan yang dehumanisasi tersebut.
Apabila Kapolda Maluku Utara dan Kapolres Ternate yang secara terang-terangan dianggap lalai mengontrol personilnya, dan turut membenarkan perbuatan tersebut dalam menjalankan Operasi Dalmas yang tidak mematuhi prinsip dan peraturan-peraturan tersebut. “maka dengan ini, kami mendesak kepada KAPOLRI Untuk mengevaluasi dan segera mencopot Kapolda Maluku Utara dan Kapolres Ternate yang tidak becus dalam menangani dan melayani para pengunjuk rasa,” tegasnya.
Ia juga menyampaikan terkait dengan Aksi yang bangun itu, tidak hanya sampai pada tanggal 18 April 2022, melainkan akan terus berjalan bilamana tuntutan mahasiswa, buru dan rakyat, diantaranya adalah Turunkan Harga BBM dan PPN, Mengecam kementerian ESDM yang berencana menaikan harga tarif listrik, Stop wacana penundaan pemilu/presiden 3 periode, Hentikan pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) di tengah krisis moneter, Stop intimidasi dan kriminalisasi Aktifis HAM dan Rakyat.
“Bila tuntutan ini tidak di indahkan maka jangan pernah melarang rakyat untuk terus menggugat dengan cara turun ke jalan,” ucapnya.
“Harapan kami agar pemerintah kembali fokus pada pemulihan ekonomi peningkatan taraf kesejahteraan masyarakat, bila tidak maka kami mendesak kepada Presiden untuk mundur dari bangku kekuasaan-nya,” tandasnya.