Pengamat Hukum Ilham Putuhena menilai, Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang banyak disorot publik menandakan adanya perhatian dari masyarakat terkait substansi
Tag: Pengamat Hukum
Sebut Tiga Alasan Penting, Pengamat Hukum Ilham Putuhena Dorong Pengesahan RKUHP,
Jakarta, RID – Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) terus menuai pro dan kontra. Meski demikian, Pengamat Hukum Ilham Putuhena justru mendorong
Bincang Demokrasi, Pengamat Hukum Ilham Putuhena Apresiasi RID dan Che-T Coffee
Rumah Ide Demokrasi yang merupakan forum dialektika dan edukatif yang membahas isu-isu seputar demokrasi di Indonesia diharapkan konsisten membangun budaya diskusi di
Agar Tak Salah Paham, Begini Penjelasan Pengamat Hukum Soal Pasal 353 RKUHP
Pengamat Hukum Ilham Putuhena mengharapkan masyarakat atau pihak-pihak tertentu tidak mengaitkan Pasal 353 Ayat 1 dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP)
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.