Tok! MK Tolak Gugatan Pilkada Malteng, Bupati Terpilih Bang Ojan Ajak Masyarakat Serukan Maluku Tengah Bangkit

oleh

Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Maluku Tengah nomor urut 2 yakni Ibrahim Ruhunusa-Liliane Aitonam mengugat hasil KPU di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan Perkara Nomor 106/PHPU.BUP-XXIII/2025/. Melalui proses panjang, MK akhirnya menolak gugatan tersebut.

Bupati Maluku Tengah terpilih Zulkarnain Awad Amir atau yang akrab dikenal Bang Ojan, mengucapkan rasa syukur atas tahapan demi tahapan penyelenggaraan Pilkada Malteng hingga putusan MK yang menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau PHPU.

“Alhamdulillah, hari ini kita menyaksikan amar putusan Hakim MK untuk perkara PHPU Kabupaten Maluku Tengah adalah ditolak atau tidak dapat diterima. Sebagai Bupati terpilih, saya menyambut baik putusan tersebut dan berharap kedepan masyarakat Maluku Tengah dapat bersatu dalam mendorong Maluku Tengah Bangkit,” kata Zulkarnain Awat Amir sebagai Bupati Malteng terpilih dalam keterangan resminya pada Rabu (5/2/2025).

Sebelumnya, dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Maluku Tengah Nomor 43 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maluku Tengah Tahun 2024. Pasangan calon nomor urut 4 Zulkarnain Awat Amir dan Mario Lawalata ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih dengan peraih suara terbanyak dalam Pilkada 27 November 2024.

Seperti diketahui, Paslon nomor urut 2 sebagai Pemohon menyebutkan perolehan suara setiap pasangan calon menurut Termohon, yakni Paslon nomor urut 01 Mirati Dewaningsih–Dani Nirahua memperoleh 30.360 suara, Pemohon memperoleh 50.149 suara, Paslon nomor urut 03 Andi Munaswir–Tina Tetelepta memperoleh 54.192 suara, dan Paslon 04 Zulkarnain Awat–Mario Lawalata memperoleh 57.988 suara dengan total suara sah 192.689 suara.

Sementara berdasarkan perhitungan Pemohon, perolehan suara masing-masing paslon adalah Paslon nomor urut 01 Mirati Dewaningsih–Dani Nirahua memperoleh 30.360 suara, Pemohon 54.222 suara, Paslon nomor urut 03 Andi Munaswir–Tina Tetelepta 54.192 suara, dan Paslon nomor urut 04 Zulkarnain Awat–Mario Lawalata memperoleh 53.915 suara dengan total suara sah 192.689 suara.

Permohonan tersebut tidak terbukti karena tidak adanya berita acara baik di bilik suara dan di Bawaslu (Badan Pengawas Pemilihan Umum).

Selain itu, Pemohon menilai selisih suara tersebut terjadi adanya keterlibatan Pj Bupati Maluku Tengah Rakib Sahubawa karena diduga secara aktif mendukung dan memenangkan Paslon Nomor Urut 04. Namun, oleh putusan DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu) tidak terbukti, sehingga kedua alasan permohonan tersebut tidak terbukti.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.